"Dia bukan lembaga tertinggi negara dan bahkan di dalam tupoksi MPR sudah enggak ada. Misal MPR dulu bisa buat ketetapan, bisa buat GBHN tapi itu sudah enggak ada," jelas dia.
"Sekarang juga enggak jelas kriteria dari MPR sendiri di dalam bentuk ketatanegaraan kita ini dwi kameral apa tri kameral atau mono kameral. MPR sekarang boleh dikatakan enggak jelas ya, ada sidang di DPR, ada DPD, dan masing-masing seperti sejajar. Itu jadi pertanyaan besar apa masih mau dipertahankan sistem kenegaraan kita. Ya enggak jelas tupoksi maupun kedudukannya MPR ini," sambungnya.
Putri proklamator RI Soekarno itu berujar, Ketua MPR ke depan harus bisa membuat goal besar yakni mengembalikan sistem hukum dan ketatanegaraan ke UUD 1945. Dengan demikian, institusi MPR ke depan memiliki taring sebagai lembaga tertinggi negara.
"Menurut saya goal besar yang harus dilakukan Ketua MPR ini adalah kembali ke UUD 1945. Jadi fungsi dari MPR ini akan kembali seperti dulu. Sekarang bingung kita. MPR sekarang bukan lembaga tinggi negara," jelas Rachmawati.