SURABAYA - Pasca melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berupa penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada 3 TPS di dapil IV untuk Caleg Partai Golkar, KPU Surabaya akan menetapkan nama-nama caleg terpilih DPRD Kota Surabaya, pada Selasa 13 Agustus 2019.
KPU Surabaya juga akan menetapkan perolehan suara kursi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. Kemudian hasil tersebut akan dikirim ke KPU Provinsi dan KPU pusat. Dalam penetapan caleg terpilih besok, KPU Surabaya akan mengundang ketua parpol dan para saksi serta Bawaslu setempat.
Baca Juga: Setelah Hitung Ulang di 3 TPS Surabaya, Suara Terbanyak Caleg Golkar Berubah
"Besok kita tetapkan perolehan kursi parpol dan menetapkan nama-nama caleg terpilih untuk setiap parpol pada setiap dapil," terang Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, pada wartawan saat ditemui usai PSSU di kantornya, Senin (12/8/2019).
Menurut Nur Syamsi, PSSU sendiri dimulai sejak pukul 09 00 WIB hingga 16 00 WIB hari ini. Hal itu menindaklanjuti putusan MK terhadap permohonan Caleg Golkar dapil IV nomor 4 yakni Agoeng Prasodjo.
Di mana MK mengharuskan PSSU pada 3 TPS meliputi TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal untuk jenis pileg DPRD Kota Surabaya.