Giliran Politikus PKB Dipanggil KPK Terkait Suap Jalan Proyek KemenPUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 10:41 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Sebelumnya, ‎KPK telah lebih dulu memanggil mantan anggota komisi V DPR RI fraksi Hanura, Fauzih H Amro, pada Senin, 12 Agustus 2019, kemarin. Namun, Fauzih Amro mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

 Baca juga: Terbukti Suap dan Gratifikasi, Kasatker SPAM Dituntut 8 Tahun Penjara

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya