Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Suap USD163 Ribu & R‎p311 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2019 10:50 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Bowo diduga menerima uang suap tersebut ‎untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerjasama pengerjaan sewa kapal untuk pengangkutan dari PT PILOG. Sebab, kontrak kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya