IJTI Kecam Intimidasi Oknum Polisi pada Wartawan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 21:41 WIB
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana
Share :

4. Aparat polisi sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya

5. Meminta kepada Kapolri agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh anggota polri hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang

6. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

Sebagai bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis, IJTI juga mengimbau para jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan untuk melaporkan ke hotline Komite Keselamatan Jurnalis di nomor 0812-4882-231.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya