JAMBI – Sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019, jajaran Polda Jambi telah menetapkan 10 tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal ini diakui Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Thein Thabero. Para tersangka tersebut diamankan oleh polres jajaran Polda Jambi.
"Untuk Polres Batanghari ada 2 orang yang dijadikan tersangka, Polres Tebo 3 orang, Polres Tanjungabung Barat 2 orang. Kemudian Polres Tanjungjabung Timur 2 orang dan Polda Jambi 1 orang," katanya, Jumat (16/8/2019).
Ia mengakui, 3 di antara tersangka merupakan perkembangan dari laporan polisi, sementara 7 sisanya tertangkap basah saat melakukan pembakaran.
"Semua proses hukum akan dilakukan di mana mereka diamankan," ujarnya.
Dia menambahkan, data jumlah lahan yang terbakar oleh para tersangka yakni seluas 80 hektare. “Semua itu milik mereka,” kata Thein Thabero.
Baca Juga : Satgas Karhutla Sumsel Doa Bersama Minta Turun Hujan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga : Marak Karhutla, Warga Jambi Mulai Waspada Kabut Asap
(Erha Aprili Ramadhoni)