Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 18:08 WIB
Kebakaran hutan di Kampar, Riau. (Foto : Ilustrasi/Dok Ist)
Share :


Baca Juga : Satgas Karhutla Sumsel Doa Bersama Minta Turun Hujan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


Baca Juga : Marak Karhutla, Warga Jambi Mulai Waspada Kabut Asap

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya