Baca Juga : Satgas Karhutla Sumsel Doa Bersama Minta Turun Hujan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga : Marak Karhutla, Warga Jambi Mulai Waspada Kabut Asap
(Erha Aprili Ramadhoni)