JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mensosialisasikan Aplikasi Sistem Rekomendasi Izin Tanaman Pangan (SRITP) yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) menggandeng pelaku usaha dan pihak dari INSW guna mempercepat perizinan baik usaha maupun ekspor tanaman pangan. Oleh karena itu, adanya aplikasi ini sebagai bentuk nyata perbaikan sistem perizinan online.
“Gerak cepat Kementan ini pada prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan ekspor yang cepat, tepat, akurat, mudah dan transparan," demikian ungkap Kepala Bagian Evaluasi dan Layanan Rekomendasi, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Lilik Retnowati di Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Lilik menjelaskan saat ini sistem layanan online yang biasa diakses melalui alamat sritp.pertanian.go.id mulai diintegrasikan dengan INSW. Dengan aplikasi yang sudah saling terkait seperti ini maka pelayanannya menjadi bersifat transparan, satu data, waktu layanan menjadi cepat, tepat, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Lebih lanjut Lilik menjabarkan terobosan pelayanan perizinan online ini tentunya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden yangg tertuang dalam PP No 24 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 5 Tahun 2019 bahwa pelayanan perizinan harus mampu memangkas waktu layanan dan dapat selesai dalam hitungan jam. Karena itu, ia berharap mampu menggugah eksportir untuk meningkatkan ekspor.
"Tapi perlu dicatat ya, hitungan jam ini dengan syarat persyaratan administrasi dan dokumentasi teknis yang diajukan ke kami sudah lengkap dan benar,” tutur dia.