Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line Baru Saja Menikah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 18 Agustus 2019 11:10 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Hengky mengklaim baru melakukan aksi bejadnya sebanyak satu kali. Tersangka diketahui baru saja menikah.

 Baca juga: Pelecehan Seksual di KRL Menyasar Anak-Anak, KPAI: Tak Bisa Ditolerir!

"(Tersangka) dia itu baru nikah ya. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Hengky dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya