Tekan Biaya Berperkara, MA Luncurkan E-Letigation

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 19 Agustus 2019 14:47 WIB
Ilustrasi Gedung MA
Share :

Selain e-litigation, MA juga melumcurkan e-Court yang merupakan upaya migrasi dari sistem manual lama menuju ke arah digital. Upaya ini adalah langkah maju MA menyambut era digital dimana lebih dari setengah penduduk Indonesia sudah terhubung dengan internet.

"Persidangan secara elektronik yang mulai pada hari ini tanggal 19 Agustus 2019," ucap Hatta.

Merujuk data asosiasi penyelenggara jasa internet pada 2019, kata Hatta, menyebutkan sekitar 64,8 persen penduduk Indonesia atau 171,17 juta jiwa sudah terhubung dengan internet. Indeks pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam 3 tahun terakhir dinilai terus mengalami kenaikan yang sangat signifikan

Hadirnya aplikasi elektronik diperkuat lewat Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi.

Sistem elektronik ini meliputi persidangan secara keseluruhan, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan biaya pemanggilan. Selain itu juga mencakup pertukaran dokumen, pembuktian secara elektronik, pengucapan keputusan secara elektronik dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya