JAKARTA - Polisi sudah merampungkan berkas perkara kasus vlog 'ikan asin' yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Berkas kasus itu, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas sudah kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Baca Juga: Hina Kapolri di Facebook, Warga Makassar Ditangkap
Iwan mengatakan, berkas telah dikirim Agustus ini, namun pihaknya belum mendapat balasan apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Belum-belum (ada balasan dari kejaksaan)," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, dan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua. Fairuz melaporkan Galih ke polisi karena eks suaminya itu mengumpamakannya dengan 'ikan asin' dalam sebuah video YouTube yang di-upload di akun 'Rey Utami dan Benua.
Adapun dalam kasus 'ikan asin' ini, polisi telah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka. Baca Juga: Fahri Hamzah dan 3 Elite PKS Dilaporkan ke Polisi
(Arief Setyadi )