TEGUCIGALPA – Pengadilan di Honduras mendakwa istri mantan Presiden Porfirio Lobo atas tuduhan korupsi, termasuk menyelewengkan dana dari program yang didesain untuk membantu anak-anak miskin.
Rosa Elena Bonilla dinyatakan bersalah karena mengalihkan 18,3 juta lempira Honduras (sekira Rp10,6 miliar) dari dana publik ditambah sumbangan internasional yang pada awalnya diperuntukkan bagi program sosial. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar tagihan medis pribadi, proyek pembangunan, uang sekolah swasta anak-anaknya dan perhiasan.
Menurut Juru Bicara Pengadilan, Carlos Silva dakwaan tersebut dapat dijatuhi hukuman antara 58 tahun sampai 87 tahun penjara, yang akan ditentukan pekan depan. Demikian diwartakan Reuters, Rabu (21/8/2019).
Kasus ini didorong oleh jaksa penuntut lokal serta Misi Organisasi Negara-negara Amerika untuk Mendukung Perang melawan Korupsi dan Impunitas di Honduras, yang dikenal secara lokal sebagai MACCIH.
Suami Bonilla, Porfirio Lobo, terpilih sebagai presiden Honduras pada akhir 2009 setelah kudeta militer yang menggulingkan presiden saat itu, Manuel Zelaya. Dia menjabat sampai 2014.
Ditangkap atas tuduhan korupsi awal tahun lalu, Bonilla didakwa mengoperasikan sebuah jaringan dari 2011 hingga 2015 yang menguangkan lebih dari 70 cek, mengaku sebagai transaksi sah yang sebagian dimaksudkan untuk membeli sepatu untuk siswa miskin. Alih-alih, dana tersebut diberikan kepada kaki tangan Bonilla dalam skema yang dibayar komisi kecil.
Seorang pengacara Bonilla mengatakan dia akan banding untuk membatalkan hukuman tersebut.
"Mantan ibu negara Rosa Elena Bonilla tidak bersalah (dan) kami akan mengajukan banding atas putusan ini," kata pengacara Juan Berganza. Dia menambahkan bahwa dakwaan itu dinodai oleh pelanggaran prosedural.
(Rahman Asmardika)