Direktur PT Inersia Didakwa Sebagai Perantara Suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2019 15:17 WIB
Ilustrasi Persidangan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur PT Inersia Ampak Engineer (IAE), Indung Andriani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menerima uang 128.733 dolar Amerika Serikat dan Rp331juta. Indung didakwa menerima uang tersebut bersama-sama dengan anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty. Jaksa menduga, uang tersebut diperuntukkan untuk Bowo Sidik Pangarso.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota komisi VI DPR RI," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).


(Foto: Ilustrasi Persidangan/Okezone)

Baca Juga: Kronologi OTT Suap Distribusi Pupuk yang Menjerat Bowo Sidik

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya