5 Poin Penjelasan UAS soal Tudingan Penodaan Simbol Agama

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2019 18:36 WIB
Ustadz Abdul Somad di MUI (Foto: Fadel/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ustadz Abdul Somad (UAS) memenuhi undangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dimintai keterangannya terkait video ceramahnya yang sedang viral dan berujung laporan ke pihak kepolisian.

UAS menjelaskan alasan dirinya menyambangi Gedung MUI. Kata dia, selain mengklarifikasi soal video ceramahnya yang viral, kehadiran dirinya untuk bersilaturahmi dengan jajaran pengurus MUI pusat.

"Yang pertama saya sebagai anggota komisi fatwa mejelis Indonesia provinsi Riau, datang bersilahturahim ke Majelis Ulama Indonesia pusat. jadi kehadiran saya adalah, kehadiran tidaklah dapat disebut bawahan ke atasan karena kami buka karyawan perusahaan, tapi silahturahim antara ustad ustad di daerah dengan alim ulama di pusat," ujarnya di lokasi, Rabu (21/8/2019).

UAS menambahkan, sebagai warga negara yang baik agar tidak terjadi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, maka dirinya akan menjelaskan maksud dan tujuan dari ceramah tersebut.

"Yang kedua, saya sebagai warga negara yang baik, ingin menjelaskan jangan sampai masyarakat menjadi hiruk pikuk disebabkan oleh isu media sosial, bahwa ceramah saya yang di viralkan itu adalah menjawab pertanyaan bukan tema kajian, bukan inti permasalahan. Karena saya punya kajian di Masjid Agung An Nur, Pekanbaru, Riau setiap subuh sabtu, satu jam, materi setelah itu tanya jawab, ketika itulah ada masyarakat yang bertanya lalu saya menjawab, maka video itu adalah menjawab pertanyaan," ujarnya.

"Yang ketiga, bahwa itu disampaikan ditengah komunitas masyarakat muslim di dalam masjid di tempat tertutup, ditengah umat Islam dalam kajian khusus Sabtu subuh, bukan di damai indonesiaku TV one, bukan Tabligh akbar di tanah lapang, stadion sepak bola, bukan di waktu ramai sampai seratus ribu orang, tapi pengajian," lanjut UAS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya