MAKASSAR - Terdakwa kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra (19), yakni Muhammad Rusdi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/8/2019).
Terdakwa dihukum terkait kasus pembunuhan terhadap juniornya Aldama Putra Pongkalan yang dianiaya dalam kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar.
Baca Juga: Keluarga Taruna ATKP yang Tewas Dianiaya Senior Percaya Pelaku Lebih dari Seorang
Hakim Ketua Zulkifli, mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan menyatakan Rusdi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP yang ada di dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Risdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata hakim Zulkifli di hadapan terdakwa saat sidang Rabu (21/8/2019)