Senior Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2019 18:07 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Aldama Putra (19), yakni Muhammad Rusdi Divonis 10 Tahun Penjara oleh Majels Hakim PN Makassar (foto: Herman A/Okezone)
Share :

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Rusdi adalah menghilangkan nyawa korban dan membuat penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," sambungnya.

Baca Juga: Kampus Sempat Tutupi Penyebab Tewas Taruna ATKP Makassar, Pengamat Sosial: Itu Cara Primitif 

Putusan pengadilan ini sejalan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Jaksa menuntut Rusdi dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan bermula saat Rusdi memukul juniornya satu tingkat dibawanya. Yakni korban Aldama lantaran tidak mengenakan helm saat masuk ke dalam area kampus ATKP Makassar.

Akibat pemukulan itu, Aldama langsung terjatuh dan tidak bergerak dan segera dibawa ke klinik kampus. Berdasarkan pemeriksaan dokter, Aldama tewas karena kegagalan fungsi paru-paru.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya