"Di sidang sudah jelas direncanakan, harusnya mati. Pidana mati, sakit hati ya anak dibunuh. Bohong semua dia (Prada Deri) itu, dia menangis karena tahu nasib dia terancam bahkan dia bilang anak saya hamil, tidak ada itu semua," kata Suhartini.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada Deri Menangis Sesegukan
Diketahui, Oditur Mayor Chk D Butar Butar menuntut Prada Deri Pramana untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari kesatuan TNI AD karena terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa Vera Oktaria.
Prada Deri dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana saat jasad Vera Oktaria ditemukan sudah dalam keadaan membusuk dan tangan dimutilasi di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
(Angkasa Yudhistira)