MALANG – Polisi menangkap pengamen berinisial Sup (51) warga Desa Lemah Putro, Sidoarjo, Jawa Timur karena bertindak asusila terhadap seorang siswi kelas XI SMP. Pria itu diciduk petugas usai dihajar massa pascaketahuan memaksa korban melakukan oral seks.
Peristiwa cabul itu terjadi di sebuah lahan kosong di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (22/8/2019) mengatakan, pelaku sempat dihajar massa lantaran ketahuan memaksa korban oral seks selama dua hari pada 18-19 Agustus 2019.
Untuk memuluskan aksinya, pria itu mengiming-imingi uang jajan Rp 5.000 kepada korbannya.
"Pelaku menjanjikan uang Rp5.000 rupiah dan dipaksa melalukan oral seks dua hari di lahan kosong di Karangploso. Pelaku kepergok tertangkap basah oleh warga dan diamankan oleh anggota," ujar Yulistiana.