Namun, Sup kepada petugas membantah ia memaksa korban untuk oral seks.
Sup yang sehari-hari tinggal di rumah kos di kawasan Girimoyo, Karangploso mengaku bertemu korban usai membeli minyak tanah pada Minggu 18 Agustus 2019.
"Pelaku mengajak korbannya menuju baronhan lahan kosong, di situlah terjadi pelaku memaksa korban berbuat oral seks," tutur Yulistiana.
Aksinya berlanjut keesokan harinya hingga kepergo oleh warga dan dihajar.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Salman Mardira)