JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Yenti Garnasih dan dua anggotanya Indriyanto Seno Adji dan Hendardi dituding memiliki konflik kepentingan dengan peserta Capim KPK yang berasal dari institusi Polri.
Hal tersebut disampaikan anggota Koalisi Kawal Capim KPK Asfinawati dalam jumpa pers di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). Pernyataan itu merupakan respons setelah Pansel umumkan 20 nama yang lolos tes assessment.
"Dari hasil penelusuran kami dan juga pengakuan yang bersangkutan, setidak-tidaknya ada beberapa orang di dalam Pansel Pimpinan KPK yang memiliki terindikasi memiliki konflik kepentingan," kata Asfinawati dalam jumpa pers.
Menurut Asfinawati, dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang menyatakan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan atau tindakan tertentu.