JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan, pelaku rasis kepada mahasiswa Papua di Surabaya harus diproses hukum, baik itu oknum aparat maupun masyarakat.
"Harus. Peristiwa rasisme adalah kemunduran bagi demokrasi," kata Staf Biro Penelitian dan Pemantauan KontraS, Rivanlee Anandar kepada Okezone di Jakarta, Senin (26/8/2019).
KontraS mendesak Kepolisian RI melakukan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan berimbang terhadap siapapun yang melakukan tindakan diskriminatif, rasial, kekerasan, persekusi, intimidatif dan represif terhadap mahasiswa dan rakyat Papua yang menyampaikan aspirasi politiknya secara damai.
"Kepolisian RI harus melakukan termasuk proses pemeriksaan etik dan pidana bagi aparat Kepolisian di lapangan yang terbukti menyalahi aturan," ujar Rivanlee.
Rivanlee menambahkan, banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya rasisme terhadap mahasiswa Papua. Di antaranya adalah sejarah yang tak selesai mengenai Papua, pemahaman yang minim mengenai keturunan Papua, serta budaya sentralistik yang terpusat di Jawa yang membuat masyarakat merasa ganjil dengan mereka yang kulit dan rasnya berbeda.
"Persoalan ini diidap oleh hampir semua lapisan masyarakat, dari masyarakat biasa sampai aparat negara. Buruknya peristiwa rasisme kemarin ialah dilakukan oleh aparat negara yang melanggengkan gap pemahaman mengenai Papua. Jika pelaku dari aparat negara tidak diproses secara hukum, maka peristiwa ini akan terus berulang ke depan," tuturnya.