"Perlunya ada landasan UU karena proses pemindahan ibu kota akan lama, kalau ada UU nya maka ini akan mengikat sipapun termasuk DPR dan presiden yang akan datang, kalau tanpa ada landasan UU itu takutnya nanti bisa berubah," paparnya.
Baca juga: Mendagri: Pengumuman Lokasi Ibu Kota Melalui Perencanaan Berlapis
Jokowi hari ini telah mengumumkan lokasi ibu kota baru yakni di Kalimantan Timur atau tepatnya di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Pemilihan lokasi tersebut dilakukan berdasarkan kajian Bappenas
"Lokasi di sebagian kabupaten Panajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Jokowi mengungkapkan alasan pemilihan kedua lokasi tersebut lantaran minim bencana seperti banjir dan gempa bumi. Ia juga telah mengirimkan surat ke DPR agar segera menyiapkan RUU pemindahan ibukota tersebut.
(Awaludin)