Mardani juga mengatakan bahwa ada 6 UU yang harus segera diajukan pemerintah sebelum melakukan pemindahan ibu kota. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya harus direvisi dan dua harus diajukan kembali.
"Revisi salah satu contohnya UU Nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebahai ibu kota negara. Nanti ada UU yang diajukan daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru, nah itu ada 6 yang harus diajukan," ujarnya.
"Cepat boleh tapi prosedur tidak holeh ditabrak, kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good government nanti yang terjadi adalah abuse of power, dan peluangnya nanti akan muncul," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)