Jokowi Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru, Komisi II DPR: Prosedurnya Salah!

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2019 16:58 WIB
Mardani Ali Sera.
Share :

Mardani juga mengatakan bahwa ada 6 UU yang harus segera diajukan pemerintah sebelum melakukan pemindahan ibu kota. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya harus direvisi dan dua harus diajukan kembali.

"Revisi salah satu contohnya UU Nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebahai ibu kota negara. Nanti ada UU yang diajukan daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru, nah itu ada 6 yang harus diajukan," ujarnya.

"Cepat boleh tapi prosedur tidak holeh ditabrak, kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good government nanti yang terjadi adalah abuse of power, dan peluangnya nanti akan muncul," kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya