Pemeriksaan dilakukan oleh petugas di laboratorium yang telah terakreditasi secara internasional. "Selaku otoritas karantina, Barantan menjadi penjaminnya," jelas Ali Jamil lebih lanjut.
Selain itu layanan pemeriksaan ekspor juga dilakukan dengan sistem jemput bola, yaitu pemeriksaan di tempat pemilik, rumah kemas tujuannya agar lebih efektifif dan mempercepat arus barang saat di bandara atau pelabuhan.
Menurutnya, jika diperlukan, petugas karantina juga dapat memberi pelatihan bagi petani maupun rumah kemas agar produknya terhindar dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan, sehingga mengurangi potensi reject saat penyortiran.
"Untuk budidaya dan penerapan good farming practice, kita juga bekerjasama dengan instansi terkait di daerah supaya kita dorong bersama," tandas Ali Jamil.
Sementara itu data Kementerian Pertanian menunjukkan ekspor salak terus meningkat. Pada 2017 tercatat hanya mencapai 965 ton, sedangkan pada 2018 ekspornya mencapai 1.200 ton atau senilai Rp19,7 miliyar. Tujuan ekspornya ke lebih dari 30 negara mitra dagang, di antarnya ke Tiongkok, New Zealand, Saudi Arabia, Singapura dan Belanda.