Pengadilan Bangladesh Perintahkan Kata "Perawan" Dihapus dari Sertifikat Pernikahan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2019 13:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

DHAKA – Pengadilan tertinggi Bangladesh memutuskan bahwa status “perawan” harus dihapuskan dari sertifikat pernikahan Muslim di negara itu. Putusan itu dianggap sebagai kemenangan penting bagi para aktivis yang menggugat istilah yang "memalukan dan diskriminatif" itu.

Di bawah undang-undang pernikahan Muslim Bangladesh, seorang pengantin wanita harus memilih satu dari tiga opsi pada sertifikat pernikahannya: apakah dia seorang Kumari (perawan), seorang janda atau bercerai.

Dalam putusan singkat pada Minggu, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menghapus opsi itu dan menggantinya dengan opsi "belum menikah". Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Amit Talukder kepada AFP.

Pengadilan diharapkan untuk mempublikasikan putusan lengkapnya pada Oktober, dengan perubahan pada sertifikat diharapkan telah berlaku pada saat itu.

"Ini adalah putusan penting," kata Aynun Nahar Siddiqua, seorang pengacara untuk kelompok yang mengajukan kasus yang menggugat istilah itu, kepada AFP pada Senin, 26 Agustus.

Putusan itu juga memerintahkan pihak berwenang untuk memperkenalkan opsi "belum menikah, duda atau bercerai" untuk pengantin pria pada sertifikat.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya