Hukuman Kebiri Kimia Pemerkosa Anak Dinilai Melanggar HAM

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2019 14:08 WIB
Komnas HAM. (Foto: Ist)
Share :

Namun, ia juga mengatakan aksi pelaku yang memerkosa sembilan anak dianggap pelanggaran berat HAM. Akan tetapi, negara tidak bisa menghukum pelaku dengan cara melanggar HAM juga.

Baca juga: Cabuli 9 Anak, Pemuda di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia 

"Tapi kita clear pemerkosaan merupakan pelanggaran HAM serius dalam konteks HAM yang berat. Tapi untuk atasi ini tidak harus dengan fisik. Kan bisa hukuman maksimal. Sebenarnya bisa," ucap Choirul.

Maka itu, Komnas HAM meminta dibatalkannya perpu yang mengatur hukuman fisik.

Baca juga: Jimly: Enggak Usah Perppu, Buat Aja UU soal Kebiri! 

"Kami ingatkan sejak awal kami menolak perpu tersebut," tutupnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya