MOJOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto memvonis Muhammad Aris (20), tersangka pemerkosa terhadap 9 anak, dengan hukuman kebiri kimia serta penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Muhammad Aris, warga Desa Mengelo Tengah Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi lantaran kasus perkosaan dan pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur.
Humas PN Kabupaten Mojokerto, Erhamuddin mengatakan, hukuman kebiri kimia tersebut dirasa sudah pantas diberikan lantaran telah ada landasan hukumnya.
"Perkara Aris ini ada dua perkara di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. Yang merekomendasikan hukuman kebiri di Kabupaten Mojokerto," ujar Erhamuddin saat dihubungi Okezone, Senin (26/8/2019).
Ia menambahkan, oleh jaksa penuntut umum Aris didakwa melanggar pasal 76 d, pasal 81 ayat 1 subsider 76 e pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya pun sepakat telah menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang telah diajukan.