"Hakim sependapat, keputusan sudah inkrah. Mengenai tambahan kebiri kimia tersebut sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 pada pasal 81 ayat 5 dan 7 yang menyatakan lebih dari satu kali, maka boleh ditambahkan sesuai UU," ujarnya.
Menurutnya, tuntutan hakim sudah sesuai dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini pula yang dirasakannya menjadi putusan terbaik PN Mojokerto.
Sebelumnya, Muhammad Aris diamankan kepolisian pada 26 Oktober 2018 setelah aksi bejatnya pada 25 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.