Fahri: Surat Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota Kajian Bukan Pengajuan RUU

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2019 15:39 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo telah mengumumkan surat pengantar terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu sudah diumumkan kepada anggota DPR dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2019-2020.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, surat tersebut hanya sebatas menyampaikan hasil kajian dan tidak berisi pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagaimana diperlukan untuk memindahkan Ibu Kota baru.

"Belum ada RUU belum ada naskah akademik, itu hanya kajian dan itu power point 157 halaman. Jadi bukan RUU jadi itu hanya kajian itu semacam pemberitahuan lah begitu," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/8/2019).

Baca Juga: Konsep Smart City Ibu Kota Baru Bikin ASN Hemat Gaji 

Karena sifatnya menyampaikan kajian, kata Fahri, nanti pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada anggota khususnya komisi-komisi yang terkait. Namun, karena konsep perubahan Ibu Kota itu kompleks seluruh anggota dan seluruh komisi serta alat kelengkapan juga akan mendapatkan dokumen tersebut.

 

Fahri menilai, apabila surat hanya sebatas hasil kajian seharusnya tidak perlu presiden langsung yang turun tangan. Seharusnya, bisa diserahkan ke menteri yang terkait untuk melakukan komunikasi dengan DPR di bidang tertentu. Namun, karena presiden sudah menyerahkan langsung maka pihaknya akan segera menyebarkan ke seluruh anggota dan kelengkapan dewan.

"Karena itu kan kajiannya multidimensional, sekali lagu ini RUU ini kan banyak yang harus diubah itu akibat dari pemindangan Ibu Kota itu, dan prosesnya panjang tidak terlalu mudah," katanya.

Anggaran Ibu Kota Baru Tak Relevan

Fahri juga menyoroti anggaran untuk perpindahan Ibu Kota sebagaimana dalam kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menyebut sekira Rp466 triliun. Uang tersebut rencananya bersumber dari APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pihak swasta.

Baca Juga: Kantor KPK Bakal Pindah ke Kalimantan Timur Lokasi Ibu Kota Baru 

Menurutnya, anggaran pemerintah untuk membangun Ibu Kota baru tidak tepat terlebih melibatkan pihak swasta di dalamnya.

"Tidak boleh kita membangun jantung dari negara itu memakai uang swasta itu mustahil itu. DPR ini mau minta bikin gedung dengan anggaran perencanaan Rp30 miliar tahun pertama Rp600 miliar tahun kedua Rp400 miliar itu setengah mati bolak baliknya dan terhambat sampai sekarang udah dua periode 10 tahun. Nah, tiba-tiba pemerintah dengan sebuah surat seolah olah dia akan punya uang Rp500 triliun itu mustahil," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, menteri-menteri di kabinet Jokowi bisa mengondisikan dengan baik rencana perpindahan tersebut. Kajian pemindahan pun harus dilakukan secara konferehensif dan tidak terburu-buru.

"Kajiannya itu harus lebih dingin harus lebih pelan-pelan dari bawah disosialisasikan, sebab pemindahan Ibu Kota itu bukan seperti membuat kota seperti orang bikin Bumi Serpong Damai atau Meikarta bukan itu. Ini membuat jantung dari republik yang harus dihitung betul itu karena letaknya sejarahnya dan konten konten sosiologi yang ada di dalamnya harus betul-betul menimbang mengingat Jakarta sudah menjadi Ibu Kota lebih dari 70 tahun jadi gak gampang itu ruhnya dicabut itu," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya