Alasan Setnov Langsung Ajukan PK Terkait Perkara Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 11:19 WIB
Setya Novanto (Setnov) Diperiksa KPK untuk Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1 (foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Kembali ke Lapas Sukamiskin, Setnov Kini Rajin ke Masjid 

Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding‎. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekira satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya