JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail menjelaskan alasan kliennya langsung mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara korupsi proyek e-KTP ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Maqdir, ada beberapa alat bukti atau fakta baru (novum) terkait korupsi proyek e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Novum tersebut, kata Maqdir, yakni pertentangan putusan dan kekhilafan hakim.
Baca Juga: Setya Novanto Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
"Alasannya ada Novum. Ada pertentangan putusan dan ada kekhilafan hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).