Alasan Setnov Langsung Ajukan PK Terkait Perkara Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 11:19 WIB
Setya Novanto (Setnov) Diperiksa KPK untuk Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1 (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail menjelaskan alasan kliennya langsung mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara korupsi proyek e-KTP ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Maqdir, ada beberapa alat bukti atau fakta baru (novum)‎ terkait korupsi proyek e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Novum tersebut, kata Maqdir, yakni pertentangan putusan dan kekhilafan hakim.

Baca Juga: Setya Novanto Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini 

"Alasannya ada Novum. Ada pertentangan putusan dan ada kekhilafan hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya