JAKARTA – Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Kader Partai Gerindra itu sudah dicekal ke luar negeri.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mendukung tindakan aparat hukum yang menetapkan Tri sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme. Dia menegaskan, Partai Gerindra tak bakal memberikan bantuan hukum.
"Saya sih dukung aparat hukum ya memproses para pembuat ujaran rasis pada saudara-saudara kita dari Papua," kata Arief kepada Okezone.com, Rabu (28/8/2019).
Menurut Arief, alasan pihaknya enggan memberikan bantuan hukum kepada mantan caleg Gerindra tersebut karena partainya sangat mengecam tindakan rasis. Apa yang dilakukan Tri sangat bertentangan dengan sikap partai.
"Di Gerindra itu rasisme merupakan musuh bersama," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tri Susanti dijadikan tersangka setelah penyidik gelar perkara.