JAKARTA - Polisi telah mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri untuk koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS). Surat tersebut telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Permohonan pencekalan telah diajukan (ke imigrasi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).
Baca Juga: Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua
Polisi juga telah membuat surat panggilan terhadap Tri Susanti yang sudah ditetapkan tersangka itu. "Surat panggilan telah disampaikan," ujarnya.