Komisi II: Belum Ada Landasan Hukum Soal Pemindahan Ibu Kota

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 06:31 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi (foto: Okezone.com)
Share :

Menurut Awiek, rencana perpindahan pusat pemerintahan itu saat ini di DPR yang harus dilakukan adalah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota dan beberapa aturan perundangan hukum lainnya.

"Pertama revisi UU yang paling mendesak UU ibu kota, lalu UU tentang RT/RW Kaltim, UU Pertahanan UU Penanggulangan Bencana dan lainnya," ujar Awiek.

 Baca juga: PKB Minta Pemerintah Terbuka soal Kepemilikan Lahan di Ibu Kota Baru

Dengan adanya beberapa revisi perundangan itu, menurut Awiek, rencana perpindahan Ibu Kota itu akan memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga, pelaksanaannya bisa segera direalisasikan.

"Setelah ada UU baru bisa dilakukan tahapan pemindahan," tutup Awiek.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya