"Tersangka mengaku sebagai wartawan, mencoba meminta uang pada korban sebesar Rp160 juta. Mereka mengancam, apabila tidak memberi uang, korban akan dilaporkan kepada Kadisdik, dan akan diberhentikan secara tidak hormat," sambungnya.
Baca juga: Kuras Isi ATM Pacar dan Ancam Sebarkan Video Mesum, ZA Diringkus Polisi
Menurut Iwan, korban sempat melakukan penawaran dengan para tersangka tersebut. Si korban meminta jumlah nominal uang diturunkan sekitar Rp10 juta saja. Akan tetapi, para tersangka itu menolak. Setelah melakukan negosisasi, akhirnya mereka sepakat diangka Rp30 juta.
"Karena para tersangka memaksa korban untuk secepatnya membayar uang itu, akhirnya korban mencoba mencari pinjaman pada malam harinya," ucap dia.
Pihak kepolisian sendiri hingga saat ini, masih menyelidiki para tersangka lainnya. Sementara, kedua oknum wartawan gadungan yang berhasil ditangkap, akan terkena Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Awaludin)