Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Disanksi Demosi 8 Tahun

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |06:25 WIB
Peras WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Disanksi Demosi 8 Tahun
Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun, kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.

Berdasarkan hasil sidang etik, Fadlan terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

"Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).

Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik menjelaskan, bahwa Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut. 

Namun, Anam enggan memerinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.

"Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa," kata Anam. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement