JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK). Iwa dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi Divisi Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Iwa Karniwa ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"IWK ditahan 20 hari di Rutan Guntur," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).
Berdasarkan pantauan Okezone, Iwa rampung menjalani pemeriksaannya sekira pukul 17.30 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Iwa mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah. Dia mengklaim akan membantu KPK memberantas korupsi.
"Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari, akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi," ucap Iwa.
KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) non-aktif Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.
Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.
Selain Iwa, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Bartholomeus diduga bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi ini yaitu, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.
Baca Juga : KPK Cecar Mantan Gubernur Jabar Aher Soal Perizinan Proyek Meikarta
Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Baca Juga : KPK Periksa Sekda Nonaktif Jabar sebagai Tersangka Kasus Meikarta
(Erha Aprili Ramadhoni)