SURABAYA – Perbuatan M Faisal (26), warga Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya, Jatim ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, dia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri, CT (14), sebanyak 8 kali.
Akibat perbuatan yang tak senonoh itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka. Kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Terungkapnya kasus persetubuhan ini ketika istri memergoki tersangka sedang berduaan bersama adiknya dalam kondisi telanjang di kamar mandi. Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya istri melaporkan hal itu ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan tersangka melakukan persetubuhan dengan adik iparnya di rumah kos, Jalan Gang Cinta, Surabaya. Saat kejadian, istrinya sedang tidak ada di rumah.