JAKARTA - Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara, saat unjuk rasa pada Rabu 29 Agustus 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, penangkapan kepada dua orang dilakukan pada hari Jumat 30 Agustus. Usai pihaknya terlebih dahulu mendapatkan laporan.
"Tim gabungan jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau pemufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
Baca juga: Perindo Sarankan Pemerintah Pakai Pendekatan Kultural Selesaikan Konflik di Papua
Argo mengatakan, kedua orang yang diamankan adalah AT dan CK. Untuk AT perannya merupakan korlap aksi, membuat undangan, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando.
"Sementara CK perannya Korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara AT," ujar Argo.
Baca juga: Polri Petakan Warga Pantai dan Gunung di Papua
Dari tangan kedua pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik AT dan CT; lalu 1 spanduk; 1 kaos dengan gambar bintang kejora; 1 selendang yang bergambar bintang kejora dan 1 buah toa.
Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar pasal 106 Juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau pemufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.
(Awaludin)