"Sementara CK perannya Korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara AT," ujar Argo.
Baca juga: Polri Petakan Warga Pantai dan Gunung di Papua
Dari tangan kedua pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik AT dan CT; lalu 1 spanduk; 1 kaos dengan gambar bintang kejora; 1 selendang yang bergambar bintang kejora dan 1 buah toa.
Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar pasal 106 Juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau pemufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.
(Awaludin)