"Korban ini bercerita ke keluarganya kalau habis diperkosa pelaku. Akhirnya keluarganya melaporkan ke Polsek Leces, hingga pelaku kami amankan," ujarnya.
Usai ditangkap, NR dan KT langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita Jerat dengan pasal 76 juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)