Kenalan di Facebook, Remaja Perempuan Probolinggo Digilir di Ladang Jagung

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 31 Agustus 2019 03:02 WIB
Ilustrasi.
Share :

"Korban ini bercerita ke keluarganya kalau habis diperkosa pelaku. Akhirnya keluarganya melaporkan ke Polsek Leces, hingga pelaku kami amankan," ujarnya.

Usai ditangkap, NR dan KT langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita Jerat dengan pasal 76 juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya