JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2019 pasca sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya PDIP mendapatkan perolehan suara tertinggi.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan anggota DPR dan DPD terpiliih yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Arief Budiman dan didampingi oleh Komisioner KPU lainnya.
"Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK," kata Ketua Arief dalam rapat pleno.
Baca juga: Bertemu Ketua Bawaslu, Jokowi Harap Masa Kampanye Pilkada 2020 Dipersingkat
Arief mengatakan, bila berdasarkan hasil keseluruhan jumlah suara sah nasional pemilu tahun 2019 sebesar 139.970.810. Dimana angka ambang batas parlemen dari suara sah sebesar 5.598.832,2 suara.