JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, hari ini. Miryam akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos-red)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Miryam merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain Miryam, KPK menetapkan tiga tersangka baru lainnya, yaitu Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Miryam Haryani merupakan pihak yang diduga berperan mengumpulkan serta menyalurkan uang untuk memuluskan korupsi e-KTP ke rekan-rekannya di DPR RI.
Miryam disinyalir telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR. Tak hanya itu, Miryam disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pejabat Kemendagri sepanjang 2011-2012.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebelumnya pernah memastikan Miryam Haryani bukan tersangka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. KPK akan terus mengejar para pelaku lainnya termasuk anggota DPR yang disebut-sebut turut menikmati uang panas proyek e-KTP ini.
"KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, cukup banyak nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP. Bahkan, pihak-pihak yang disebut menerima uang panas e-KTP tersebut telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.