Pemerintah Batasi Orang Asing Masuk ke Papua

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 02 September 2019 16:28 WIB
Menko Polhukam, Wiranto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membatasi akses kedatangan orang asing ke Papua dan Papua Barat, pasca unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan karena menuntut referendum di Bumi Cendrawasih.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, dirinya sudah rapat dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi terkait dengan dugaan keterlibatan asing dalam kerusuhan di Papua

Hasilnya, akses kedatangan orang asing ke Papua dan Papua Barat untuk sementara dibatasi untuk sementara hingga situasi keamanan benar-benar kondusif.

"Jadi kemarin pada saat rapat dengan Menlu dan sudah memastikan bahwa sekarang tidak leluasa kita buka dalam keadaan seperti ini," ucap Wiranto saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).

 Baca juga: Ini Asal Mula 4 Warga Australia Ikut Aksi Referendum di Kota Sorong-Papua

"Papua, Papua Barat tidak kita buka seluas-luasnya kepada kedatangan orang asing di sana," imbuh dia.

 

Wiranto menuturkan, langkah pembatasan ini dilakukan dalam rangka mengamankan situasi keamanan nasional. Pembatasan ini juga sifatnya hanya sementara. Menurutnya, negara memiliki hak untuk melakukan pembatasan itu.

"Jadi keadaan nanti sudah kondusif, sudah aman, silakan. Ini adalah hak negara kita untuk melakukan itu," kata Mantan Panglima ABRI tersebut.

Diwartakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kelompok perusuh di Papua melibatkan pihak asing dalam beberapa aksi yang sempat terjadi di wilayah tersebut.

 Baca juga: Istana: Benny Wenda Dalang Unjuk Rasa Berujung Rusuh di Papua

"Kami sama-sama tahu dari kelompok-kelompok ini ada hubungannya dengan network di international ya jadi kami harus menanganinya memang di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Tito saat acara HUT Polwan ke-71 di Lapangan Mapolda Metro Jaya, Minggu 1 September 2019.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Sorong telah mendeportasi empat orang warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa yang bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua di depan Kantor Walikota Sorong.

Berikut identitas dari para WN Australia yang dideportasi:

a. Nama : Baxter Tom

Umur: 37 tahun

Jenis kelamin: Laki-Laki

Warganegara: Australia

Jenis Visa: Exemption

b. Nama: Davidson Cheryl Melinda

Umur: 36 tahun

Jenis Kelamin: Perempuan

Warganegara: Australia

Jenis Visa: Exemption

c. Nama: Hellyer Danielle Joy

Umur: 31 Tahun

Jenis Kelamin: Perempuan

Warganegara: Australia

Jenis Visa: Exemption

d. Nama: Cobbold Ruth Irene

Umur: 25 Tahun

Warganegara : Australia

Jenis Kelamin: Perempuan

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya