DPR Sahkan RUU Pekerja Sosial Menjadi Undang-undang

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 14:10 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019–2020 di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

 Baca juga: Paripurna DPR Hanya Diikuti 78 Dewan, di Daftar Hadir Tertulis 268

Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto yang sebagai pimpinan sidang, awalnya menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah setuju RUU tentang Pekerja Sosial di sahkan menjadi undang-undang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya