JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang.
Hal tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019–2020 di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Paripurna DPR Hanya Diikuti 78 Dewan, di Daftar Hadir Tertulis 268
Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto yang sebagai pimpinan sidang, awalnya menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah setuju RUU tentang Pekerja Sosial di sahkan menjadi undang-undang.