DPR Sahkan RUU Pekerja Sosial Menjadi Undang-undang

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 14:10 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Ali mengaku bersyukur akhirnya RUU tentang Pekerja Sosial dapat disahkan menjadi UU setelah melalui proses yang cukup panjang kurang lebih sembilan bulan.

"Kami berharap dengan disahkan undang-undang ini anda harus membangun integritas, profesionalitas layanan prima, penuh keunggulan," tutur Ali.

Selain membeberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII, pimpinan rapat turut memberikan kesempatan kepada Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang.

Agus menyatakan, pihaknya siap menjalankan undang-undang yang telah disiapkan oleh DPR demi meningkatkan kualitas kesejahteraan pekerja sosial.

"Dengan disahkannya undang-undang, pemerintah siap untuk menjalankan dan melaksanakannya melalui berbagai upaya," papar Agus.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya