Ali mengaku bersyukur akhirnya RUU tentang Pekerja Sosial dapat disahkan menjadi UU setelah melalui proses yang cukup panjang kurang lebih sembilan bulan.
"Kami berharap dengan disahkan undang-undang ini anda harus membangun integritas, profesionalitas layanan prima, penuh keunggulan," tutur Ali.
Selain membeberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII, pimpinan rapat turut memberikan kesempatan kepada Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang.
Agus menyatakan, pihaknya siap menjalankan undang-undang yang telah disiapkan oleh DPR demi meningkatkan kualitas kesejahteraan pekerja sosial.
"Dengan disahkannya undang-undang, pemerintah siap untuk menjalankan dan melaksanakannya melalui berbagai upaya," papar Agus.
(Awaludin)