JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak menekan kebebasan Pers.
"RKUHP ini tidak boleh menekankan kebebasan pers," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Taufiqulhadi berharap RKUHP yang akan disahkan dapat membuat demokrasi menjadi normal seperti di negara yang demokrasinya sudah mapan.
"Harus seimbang antara hak dan kewajiban, antara tanggung jawab sosial dan kepentingan pribadi, dan antara keadilan dan wewenang. Itu semua harus berimbang," ujarnya.
Baca Juga: 10 Pasal di RKUHP Berpotensi Penjarakan Wartawan
Terkait dengan Pasal 281 yang ada di dalam RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan yang merupakan pemidanaan baru, politikus NasDem ini menilai memang dibutuhkan penjelasan lebih rincu.
"Kami tidak akan cabut pasal tersebut, tetapi kami berikan penjelasan sehingga nanti jelas apa yang dimaksud hak seorang hakim. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menjelaskan, ada 10 pasal di RKUHP, termasuk Pasal 281 yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial. Di antaranya, adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Baca Juga: Oknum Polisi Intimidasi Wartawan saat Liput Demo, Ini Respon Polda Metro
Kemudian, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
(Arief Setyadi )