Wiranto Tegaskan Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Diadili secara Hukum

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 18:57 WIB
Bendera bintang kejora berkibar di depan Istana Merdeka. (Foto : Dok Okezone.com/Achmad Fardiansyah)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menegaskan delapan aktivis pro-kemerdekaan Papua yang ditangkap polisi karena mengibarkan bendera bintang kejora akan diadili secara hukum.

Dari delapan aktivis yang ditangkap, dua orang sudah dipulangkan oleh polisi. Enam lainnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum akan kita tangkap, kita adili secara hukum, titik. Tidak bisa ditawar," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Wiranto menegaskan, polisi memiliki alasan dalam penangkapan terhadap aktivis tersebut. Mantan Panglima ABRI itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya