Wiranto Tegaskan Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Diadili secara Hukum

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 18:57 WIB
Bendera bintang kejora berkibar di depan Istana Merdeka. (Foto : Dok Okezone.com/Achmad Fardiansyah)
Share :

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


Baca Juga : 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Terancam Penjara Seumur Hidup

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya