Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ilegal

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 20:22 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan pengibaran bendera Bintang Kejora merupakan tindakan ilegal. Sebab, Republik Indonesia hanya memiliki satu bendera yakni Merah Putih.

"Bendera-bendera yang lain itu tidak sah, itu ilegal kecuali Merah Putih bendera kebangsaan yang sudah disahkan oleh UU. Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti itu itu pasti ilegal ya makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:  Wiranto Tegaskan Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Diadili secara Hukum

Mantan Panglima ABRI itu menerangkan bila ada bendera lain selain Merah Putih, yang diakui sebagai bendera kebangsaan, maka itu ilegal. Pemerintah juga telah menutup pintu dialog tentang referendum kemerdekaan Papua-Papua Barat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya